Back to News

Fiqh Toleransi Hakiki: Keadilan Proporsional yang Dicontohkan Al-Quran

Islam dan umat Muslim di seluruh dunia kontemporer kerap kali dan secara sistematik masif dituduh tidak memiliki pondasi konsep 'toleransi' oleh arus kelompok yang miskin akan penelaahan objektif berbasis teks literatur agama dan preseden peradaban gemilang masa lampau. Padahal, jauh sebelum dokumen monumental modern seperti Magna Carta hingga berbagai kesepakatan HAM Deklarasi Universal PBB ramai-ramai dipopulerkan lalu ditandatangani, Al-Quran sendiri—empat belas abad ke belakang—telah mapan menancapkan arsitektur pondasi pilar perlindungan paling ekstrim perihal hak-hak hidup, bernapas normal, hak perniagaan, keselamatan kemanusiaan atas nyawa jiwa pemeluk multi-akidah yang bermukim sah (non-kombatan) selaras berdampingan bersama kedaulatan komunitas ummat agung Muslim.

Definisi konsep toleransi menurut optik lensa akidah Islam bukan lantas membiaskan batas dengan mengikuti peribadahan upacara agama lain, melainkan sebuah aksi membiarkan orang lain bebas menjalankan apa yang dia yakini tanpa intervensi, tanpa makian, tanpa pengerusakan bangunan ibadah umat agama mana pun. Surat Al-Mumtahanah ayat demi ayat merinci mutlak konsep kerukunan yang anti-hipokrisi ini. Disebutkan di sana bahwa Allah Semesta Alam tidak pernah sedikitpun melarang kaum mukminin untuk menjalin tali sirkulasi bantuan sosial berbuat sangat baik (berbagi roti kehidupan) dengan kaum berbeda iman, dan sangat mendorong kewajiban bersikap mengakar lurus adil seadil-adilnya kepada pihak oposisi akidah asalkan kaum tersebut sama sekali tidak mendeklarasikan aksi peperangan secara frontal ofensif membasmi Muslim, maupun tidak mengeksekusi operasi masif mendeportasi umat Islam secara semena-mena dari negeri merdeka tempat mereka dilahirkan dan menancapkan akar hidup damai.

Tengoklah portofolio fantastis dan jejak brilian emas yang ditorehkan oleh sosok Umar bin Khattab sewaktu beliau dengan sukses gemilang mengibarkan panji pembebasan historis di pelataran Kota Suci multifase lintas agama, Yerusalem (Al-Quds). Alih-alih melampiaskan amarah dan menginstruksikan balasan balas dendam mengobrak-abrik kuil sebagaimana tren kebiasaan penjajah di masa kegelapan kuno, Khalifah Umar langsung meneken kesepakatan Traktat Aelia (Perjanjian Umar) yang menggetarkan akal sehat toleransi. Kesepakatan revolusioner itu berisi jaminan garansi keamanan skala total perlindungan militer tanpa kompromi atas jiwa raga minoritas, kepastian asuransi bahwa gereja-gereja mereka tidak akan diklaim negara secara paksa untuk dirubuhkan maupun disabotase dan disulap untuk dipergunakan menjadi instalasi bangunan masjid umat Muslim mana pun di dunia. Fakta epik ini memalu keras rasionalitas semua pihak, menjadi mercusuar global tak bertepi, menyadarkan bahwa ruh sejati dalam syariat Islam sangat tidak pernah memosisikan pluralisme sebagai sebuah hambatan musuh berdarah, melainkan Islam sukses mendesain formula arsitektur peradaban agung secara sistematis memastikan setiap anak manusia memeluk entitas dan orientasi apa pun mampu hidup menyuarakan damai yang adil, stabil, terlindungi makmur total secara proporsional dalam naungan kemerdekaan spiritual mutlak pelukan syariat yang agung.

Fiqh Toleransi Hakiki: Keadilan Proporsional yang Dicontohkan Al-Quran - Tadarus.id