Back to News

Fiqh Toleransi: Keadilan Proporsional yang Dicontohkan Al-Quran

Islam dan umat Muslim di seluruh dunia kontemporer kerap kali dan secara sistematik dituduh tidak memiliki pondasi konsep 'toleransi' oleh kelompok yang miskin akan penelaahan literatur agama dan sejarah. Padahal, sebelum deklarasi HAM modern dipopulerkan, Al-Quran—empat belas abad ke belakang—telah menancapkan pilar perlindungan atas hak hidup, hak ekonomi, dan keselamatan bagi penduduk non-Muslim yang hidup berdampingan damai dengan umat Islam.

Konsep toleransi dalam Islam tidak berarti mencampuradukkan ritual ibadah, melainkan sebuah instruksi membiarkan umat agama lain menjalankan keyakinannya tanpa intervensi maupun pengerusakan tempat ibadah. Surat Al-Mumtahanah merinci mutlak konsep kerukunan ini. Allah tidak pernah melarang kaum mukminin untuk berbuat kebaikan, bersosialisasi, dan bertindak adil kepada non-Muslim, selama mereka tidak mengusir umat Islam dari tempat tinggalnya atau memerangi kaum Muslimin secara terang-terangan.

Sejarah membuktikan hal ini melalui sosok Umar bin Khattab saat membebaskan Yerusalem (Al-Quds). Alih-alih melampiaskan amarah dan menghancurkan kuil-kuil, Khalifah Umar langsung meneken Traktat Aelia (Perjanjian Umar) yang menggetarkan akal sehat dunia. Kesepakatan itu berisi jaminan keamanan militer atas jiwa raga minoritas, kepastian bahwa gereja-gereja mereka tidak akan diklaim negara atau dirobohkan untuk dijadikan masjid. Nilai-nilai Islam memosisikan pluralisme bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai wadah pembuktian bahwa syariat mampu memayungi hak-hak universal yang adil.