Hak dan Kedudukan Perempuan dalam Islam: Meluruskan Narasi yang Keliru
Salah satu topik yang paling sering disalahpahami dan disalahrepresentasikan dalam diskursus global adalah kedudukan perempuan dalam Islam. Narasi Barat dan media arus utama sering memotret Islam sebagai agama yang mendiskriminasi dan mengekang perempuan. Namun, kajian sejarah yang jujur justru menunjukkan sebaliknya: Islam membawa revolusi besar bagi hak-hak perempuan pada abad ke-7 Masehi, di era ketika peradaban lain — Romawi, Persia, Yunani — memperlakukan perempuan sebagai properti tanpa hak hukum.
Sebelum Islam, perempuan Arabia tidak memiliki hak waris, hak memiliki harta, bahkan hak untuk hidup — karena budaya jahiliyah mengubur bayi perempuan hidup-hidup. Islam datang dan secara eksplisit mengharamkan pembunuhan bayi perempuan, memberikan hak waris (yang saat itu bahkan belum ada di Eropa), hak untuk memiliki dan mengelola harta pribadi, hak untuk menolak atau memilih calon suami, hak untuk bercerai (melalui mekanisme Khul'), serta hak untuk berpendidikan.
Khadijah binti Khuwailid, istri pertama dan paling dicintai Rasulullah SAW, adalah seorang pengusaha sukses yang mempekerjakan Nabi Muhammad sebelum pernikahan mereka. Aisyah binti Abu Bakar menjadi salah satu ulama dan periwayat hadits paling otoritatif sepanjang sejarah Islam — ribuan hadits shahih diriwayatkan melaluinya. Fakta-fakta historis ini menghancurkan narasi bahwa Islam mengekang potensi perempuan.
Ayat Al-Quran dengan tegas menyatakan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan: 'Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, yang mukmin... Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.' (QS Al-Ahzab: 35). Perbedaan peran yang ada dalam fiqh keluarga Islam (seperti kepemimpinan suami dalam nafkah) bukan diskriminasi, melainkan pembagian tanggung jawab yang berbasis keadilan proporsional dan fitrah penciptaan — bukan inferioritas.